Usaha Kost Bebas Pajak Perhotelan
Usaha kost telah menjadi salah satu alternatif penyewaan tempat tinggal yang populer di kalangan masyarakat, terutama di kota-kota besar. Namun, seiring dengan perkembangan regulasi perpajakan, penting untuk memahami posisi usaha kost dalam kategori pajak perhotelan dan implikasinya terhadap pajak penghasilan. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai pengeluaran usaha kost dari kategori usaha perhotelan. Hal ini sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Berita ini sebagaian dilansir dari detik.com (detikfinance) pada tanggal 3 januari 2024.
Berdasarkan UU HKPD, rumah kos-kosan tidak termasuk dalam pengertian hotel sehingga tidak menjadi objek pajak daerah.
Dengan berlakunya UU HKPD yang paling lambat dijalankan 5 Januari 2024 ini, rumah kos-kosan bukan lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu.
Merujuk pada Pasal 53 ayat 1, jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan, seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, pesanggrahan, hingga glamping.
Pengertian Usaha Kost
Usaha kost merupakan penyewaan tempat tinggal yang biasanya dilakukan secara bulanan atau tahunan . Hal ini sangat berbeda dengan usaha katagori hotel yang menawarkan penyewaan tempat tinggal secara harian dan seringkali dengan fasilitas yang lebih berkelas.
Kriteria Pengeluaran Usaha Kost dari Pajak Perhotelan
Menurut Undang-Undang Perpajakan yang terbaru, usaha kost dianggap sebagai bisnis persewaan tempat tinggal yang tidak melayani pemesanan harian atau mingguan secara penuh sebagaimana halnya hotel. Dengan demikian, pengusaha kost yang telah memenuhi syarat tertentu dan tidak melakukan kegiatan selayaknya jasa akomodasi hotel dapat mengajukan status mereka untuk tidak dikenakan pajak perhotelan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar usaha kost dapat dikeluarkan dari kategori perhotelan:
1. *Lama Masa Sewa*: Jika usaha kost memfokuskan pada sewa bulanan atau tahunan dan tidak menawarkan sewa dengan dasar tarif harian seperti selayaknya akomodasi hotel, maka bisa jadi usaha tersebut tidak termasuk dalam kategori perhotelan.
2. *Fasilitas yang Diberikan*: Usaha kost yang tidak menyediakan layanan tambahan seperti makanan minuman, kebersihan kamar harian, dan fasilitas lainnya seperti selayaknya pelayanan pada akomodasi hotel sebagai bagian dari sewa yang ditawarkan, maka berpeluang untuk tidak dikenakan pajak perhotelan.
3. *Izin Usaha*: Pengusaha kost harus memastikan bahwa izin usaha yang dimiliki sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mencerminkan bahwa yang dijalankan adalah usaha kost, bukan hotel.
Kesimpulan
Pengusaha kost harus memahami dengan jelas mengenai status hukum usaha mereka di mata perpajakan. Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dan memastikan usaha kost mereka tidak termasuk dalam kategori perhotelan, mereka dapat menghindari pajak perhotelan dan fokus pada pengembangan usaha. Sebagai langkah bijak, pengusaha juga dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli perpajakan untuk memastikan semua aspek hukum dan pajak sudah dipenuhi dengan benar.