Kembali

Sertifikat Tanah Elektronik, Inilah 4 Hal yang Perlu Anda Pahami

22 September 2021

Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah merencanakan penggunaan sertifikat tanah elektronik mulai tahun ini. Menurut Yulia Jaya Nirmawati selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa pemberlakuan sertifikat elektronik memiliki dasar yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN. Nah berikut beberapa hal dan fakta yang perlu dipahami mengenai program sertifikat tanah elektronik yang sudah dimulai secara bertahap di kantor pertanahan yang siap dan mudah diawasi seperti Jakarta dan Surabaya.

1.      Pendaftaran

Fakta pertama yang harus Anda pahami terkait sertfikat tanah elektronik ini adalah pendaftarannya. Untuk mendapatkan sertifikat tanah elektronik ini Anda memang harus melakukan pendaftaran dulu. Anda bisa melakukan pendaftaran ini secara offline atau online baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data. Untuk sekarang Kementerian ATR/BPN sedang menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik atau online. Pada praktiknya nanti pendaftaran tanah secara elektronik sendiri akan dilakukan bertahap.

"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh menteri," ujar Yulia.

Dalam proses pendaftaran sertifikat tanah elektronik ini dinyatakan bahwa tidak ada biaya yang dibebankan. Biaya yang harus dibayar pendaftar hanya biaya PNBP. Nantinya pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik akan berwujud data, informasi, dan/atau dokumen elektronik.

2.      Data

Mengenai data yang ada, Anda juga perlu memahaminya. Data dalam sertifikat tanah elektronik ini terdiri atas beberapa hal yaitu data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya. Nantinya data-data tersebut akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik. Mengenai keamanan data sertifikat ini, Kementerian ATR/BPN memastikan keamanannya. Ini dikarenakan teknis pelaksanaan pendaftaran tersebut dijalankan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Dalam pelaksanaan pendaftaran sistem elektronik sendiri dilakukan beberapa tahap yaitu pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. Perlu dipahami juga bahwa penggunaan seritifkat elektronik hanya berlaku bagi sertifikat yang kondisinya siap dengan sistem elektronik, dilihat dari keabsahan sisi tekstual dan spasialnya. Nah sertifikat elektronik yang tak memenuhi kedua unsur tersebut perlu dilakukan pengukuran ulang supaya bisa dilakukan pemetaan.

3.      Tanda Tangan Elektronik

Berikutnya, hal yang perlu dipahami dari sertifikat tanah elektronik adalah tanda tangan elektronik. Dalam sertifikat elektronik ini memang dibutuhkan pembubuhan tanda tangan secara digital. Pembubuhan tanda tangan digital ini sendiri diatur dalam Pasal 4 Nomor 4 Peraturan Menteri (Permen) Agrariia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang berbunyi :

"Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"

Perlu juga dipahami bahwa tanda tangan elektronik ini sangat praktis dan aman serta tidak bisa dipalsukan. Ini dikarenakan tanda tangan elektronik telah terontentifikasi pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

4.      Sertifikat Kertas Ditarik

Terakhir, hal yang perlu dipahami dalam sertifikasi tanah elektronik yaitu sertifikat kertas yang harus ditarik. Penyelenggaraan sertifikat tanah elektronik ini memang bertujuan untuk mengganti sertifikat lama dalam bentuk fisik kertas. Dari sini nanti instansi yang terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, baik dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya. Setelah validasi dilakukan sertifikat tanah pun sudah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

 

(Asep Irwan)