Kembali

Mau Dapat Pembiayaan Rumah BPJS Ketenagakerjaan? Perhatikan Syarat dan Caranya

16 November 2021

Kabar baik buat para peserta BPJS Ketenagakerjaan karena ada fasilitas pembiayaan rumah yang bisa didapat. Fasilitas ini sendiri berwujud beberapa hal yaitu kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP) hingga, dan pinjaman renovasi perumahan (PRP) khusus untuk rumah tapak dan rumah susun. Beragam fasilitas yang dihadirkan tersebut merupakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Regulasi Fasilitas untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Mengenai dasar hukum atau regulasi mengenai pemberian fasilitas ini telah diatur dalam Permenaker No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT). Pada regulasi itu disebutkan bahwa MLT dan manfaat lain sebagaimana dimaksud bersumber dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, pembiayaan akan dilakukan bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Bank penyalur ini sendiri bisa berasal dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) maupun Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).

Persyaratan Umum Mendapatkan KPR, PUMP, dan PRP

Berikut beberapa persyaratan umum untuk Anda yang ingin mendapatkan fasilitas KPR, PUMP, dan PRP dari BPJS Ketenagakerjaan:

1.       Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun

2.       Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran

3.       Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP)

4.       Peserta aktif membayar iuran

5.       Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan

6.       Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keungan (OJK).

 

Syarat Mendapatkan KPR

Untuk Anda yang ingin mendapatkan fasilitas KPR dari BPJS Ketenagakerjaan, maka harus memenuhi beberapa persyaratan khusus berikut:

1.       Apabila suami dan istri merupakan peserta maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh suami atau istri

2.       Peserta dapat mengajukan manfaat KPR hanya satu kali selama menjadi peserta

3.       Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 500 juta

4.       Peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang memenuhi persyaratan

5.       Besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Syarat Mendapatkan PUMP

Sedangkan persyaratan khusus untuk Anda yang ingin mendapatkan fasilitas PUMP dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

1.       Apabila suami dan istri merupakan peserta maka manfaat PUMP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri

2.       Peserta dapat mengajukan manfaat PUMP hanya satu kali selama menjadi peserta

3.       Besaran PUMP yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 150 juta Besaran PUMP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan

4.       Besaran PUMP diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

 

Syarat Mendapatkan PRP

Sementara itu persyaratan khusus untuk Anda yang ingin mendapatkan fasilitas PRP dari BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

1.       Apabila suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat PRP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri

2.       Peserta dapat mengajukan manfaat PRP hanya satu kali selama menjadi peserta

3.       Besaran PRP yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 200 juta

4.       Besaran PRP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Cara Mendapatkan KPR, PUMP, dan PRP

Nah untuk mendapatkan fasiltas KPR, PUMP dan PRP dari BPJS Ketenagakerjaan ini Anda harus mengikuti beberapa langkah atau cara berikut ini:

1.       Pertama, peserta mengajukan salah satu jenis pembiyaan rumah tersebut kepada bank penyalur

2.       Setelah itu, permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh bank penyalur dan dilengkapi dengan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

3.       Berikutnya, bank penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4.       Kemudian, jika dalam verifikasi telah memenuhi persyaratan, bank penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga

5.       Selanjutnya, suku bunga yang dikenakan kepada Peserta untuk PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 5 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate) Suku bunga penempatan deposito untuk mendukung penyaluran PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 2 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate)

6.       Terakhir, persetujuan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Bank Penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(Asep Irwan)