Rumah subsidi yang secara umum memiliki bentuk yang sama, membuat beberapa orang yeng memilikinya merasa jenuh dan bosan. Dari sini kemudian tak jarang kita temui beberapa orang melakukan renovasi rumah subsidinya. Pertanyaanya adalah apakah renovasi umah subsidi ini memang dipebolehkan? Nah untuk menjawabnya, mari kita simak bersama penjelasan di bawah ini.
Jawaban dari pertanyaan di atas tentang boleh tidaknya merenovasi rumah subsidi adalah boleh, selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Rumah subsidi sendiri yaitu rumah yang dijual dengan harga terjangkau dari potongan harga dari pemerintah. Seseorang yang membeli rumah subsidi akan mendapatkan kemudahan untuk mengajukan KPR dengan bunga yang flat. Dari sinilah maka pemilik rumah subsidi tak bisa seenaknya melakukan renovasi. Ketentuan tentang rumah subsidi ini sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020.
Ketentuan dan Persyaratan Renovasi Rumah Subsidi
Sesuai peraturan, maka renovasi pada rumah subsidi ini hanya bisa dilakukan setelah debitur menjalani kredit lima tahun ke atas. Bila debitur ingin melakukan renovasi sebelum waktu kredit lima tahun, maka yang diperbolehkan hanya untuk menambah dapur dan membuat pagar saja.
Merenovasi rumah subsidi secaa ekstrem sebelum waktunya memang tidak diperkenankan bahkan bisa diberikan sanksi berupa pencabutan mekanisme subsidi yang telah diberikan oleh pemerintah jika melanggarnya. Jika subsidi sudah dicabut, maka debitur bisa saja diharuskan untuk melunasi rumah dengan mengkonversi ke kredit pada bunga komersial.
Maka dari itu ketika akan melakukan renovasi pada rumah subsidi, haruslah dilakukan sesuai prosedur seperti melaporkan pada bank pembiayaan sesuai aturan. Dengan melaporkannya terlebih dulu maka apabila terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari akan ada asuransi yang dapat menutup penuh biayanya.
Renovasi Rumah Subsidi yang Diperbolehkan
Berikut renovasi rumah subsidi yang diperbolehkan:
1. Renovasi rumah subsidi dengan membuat pagar dan dapur
2. Renovasi rumah subsidi untuk atap bocor, tembok retak dan lantai yang rusak
3. Renovasi rumah subsidi untuk tembok rembes
Catatan : renovasi ringan seperti ini biasanya dapat dilakukan meski cicilannya belum berjalan 5 tahun.
Renovasi Rumah Subsidi yang Tidak Diperbolehkan
Sementara itu renovasi rumah subsidi yang tidak diperbolehkan yaitu:
1. Mengubah fasad
2. Menambah jumlah lantai
3. Larangan lainnya, seperti :
§ Debitur KPR FLPP dilarang berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran.
§ Debitur KPR FLPP dilarang membeli rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun dengan harga jual melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
§ Debitur KPR FLPP dilarang untuk tidak menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima.
§ Debitur KPR FLPP dilarang menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun dengan bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali: debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan);penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak;penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun; atau pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
§ Debitur KPR FLPP dilarang menerima kembali subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah;
§ Debitur melakukan renovasi rumah subsidi untuk dijadikan properti lain dengan tujuan komersial seperti warung, guest house, kedai kopi, studio, dan lain sebagainya.
(Asep Irwan)