Untuk menghidupkan kembali sektor properti dari dampak Pandemi Covid-19, pemerintah bersama stakeholder menghadirkan beberapa kebijakan stimulus berwujud insentif. Salah satu stimulus yang dihadirkan pemerintah adalah insentif DP nol persen untuk pembelian properti seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Namun insetif ini ada ketentuannya. Artinya tidak semua properti bisa mendapatkan insentif tersebut. Lalu seperti apa tipe-tipe properti yang mendapatkan insentif DP nol persen? Berikut ulasannya.
Pelonggaran Hingga 100 Persen
Berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021, kebijakan dari Bank Indonesia terkait pembayaran down payment (DP) sebesar 0 persen bisa Anda dapatkan. Bank Indonesia (BI) memang telah menetapkan untuk melonggarkan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen. Dari sini nantinya berlaku ketentuan pembayaran down payment (DP) sebesar 0 persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Pelonggaran rasio LTV/FTV kredit/pembiayaan properti ini sendiri berlaku untuk beberapa properti seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.
Ketentuan ini juga berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Sementara itu DP 0 persen rumah hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio NPL (non-performing loan) dan NPF (non-performing financing) di bawah 5 persen.
Wajib Memperhatikan Prinsip Hati-Hatian
Pemberlakuan rasio LTV 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh tersebut juga wajib memperhatikan prinsip hati-hatian. Jadi bank atau lembaga pembiayaan yang memenuhi kriteria NPL/NPF, bisa memberikan 100 persen LTV dan FTV kepada rumah tapak, rusun, dan ruko pertama, kedua, dan ketiga berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad musyarakah mutanaqishah (MMQ), maupun akad ijarah al muntahiya bit tamlik (IMBT).
Tipe Rumah Tapak yang Mendapatkan Insentif
Untuk rumah tapak atau susun sendiri yang mendapatkan kelonggaran adalah yang memiliki tipe kurang dari 21 meter persegi, tipe antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan tipe lebih dari 70 meter persegi. Sedangkan untuk dan lembaga pembiayaan yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF, tetap memberikan kelonggaran 100 persen LTV/FTV untuk rumah tapak pertama tipe 21 dan rusun pertama tipe 21.
Tapi untuk rumah tapak dan rusun tipe antara 21-70 dan tipe 70 serta ruko pertama, kedua, dan ketiga hanya diberikan LTV/FTV 90 persen hingga 95 persen. Sementara untuk rumah tipe 21 untuk rumah kedua dan ketiga, maka bagi bank dan lembaga pembiayaan yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF, juga hanya diberikan LTV/FTV 90 persen hingga 95 persen.
Paket Kebijakan Terpadu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
Dalam kebijakan yang dihadirkan, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Seluruh kebijakan yang dihadirkan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Terpadu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).
Itulah informasi mengenai insentif DP nol persen yang dihadirkan pemerintah bersama stakeholder di masa pandemi. Dari kebijakan tersebut maka Anda yang berencana ingin berinvestasi pada properti, maka momen ini sangat tepat untuk diambil.
(Asep Irwan)