Kembali

Ingin Dapatkan Pembiayaan INA? Ini Syarat dan Ketentuannya

21 August 2021

Pada bulan Januari 2021 kemarin telah berdiri sebuah Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) bernama Indonesia Investment Authority (INA). Sesuai namanya maka INA ini akan menjadi lembaga investasi sui generis dan melakukan investasi dengan ko-investasi dengan mitra investor, baik dalam maupun luar negeri.

Fungsi INA dan Jenis Investasi yang Dihadirkan

Dalam fungsinya, INA akan menjalankan tugas utama yakni menangkap peluang investasi di tanah air dan juga menghadirkan solusi alternatif bagi pembiayaan pembangunan infrastruktur. Mengenai jenis investasi yang dihadirkan INA ada dua yaitu melalui master fund maupun thematic fund. Investasi pada Thematic fund sendiri dibuat secara khusus untuk melakukan investasi di jenis aset tertentu, mengingat tiap investor memiliki appetite resiko dan pilihan aset yang berbeda-beda.

Dengan adanya Indonesia Investment Authority maka pemerintah pun bisa mendapatkan sumber pendanaan lain selain dari bantuan pinjaman. Lembaga Pengelola Investasi ini memang akan sangat dibutuhkan negara karena sekarang terjadi ketimpangan antara kemampuan pendanaan di domestik dengan kebutuhan pembangunan nasional.

Syarat dan Ketentuan Dapatkan Pembiayaan INA

Bagi yang ingin mendapatkan pembiayaan dari INA ini Anggota Dewan Direksi Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) Marita Alisjahbana menyatakan, ada beberapa syarat dan prinsip-prinsip dasar yang diberlakukan dalam pembiayaan. Para penjual aset seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau lainnya yang ingin mendapatkan pembiayaan dari INA maka wajib memenuhi syarat dan prinsip-prinsip dasar tersebut.

"Tugas INA adalah mengajak investor luar mau berinvestasi ke dalam aset-aset yang ada di sini termasuk aset-aset infrastruktur, karenanya yang sangat penting adalah prinsip-prinsip dasar yang wajib dilakukan antara INA, penjual dan investor," ujar Marita.

Adapun syarat dan prinsip-prinsip dasar yang wajib dipenuhi untuk memperoleh pembiayaan dari INA antara lain:

1.      Willing buyer and willing seller

Syarat pertama untuk dapatkan pembiayaan INA yaitu willing buyer and willing seller. Di sini para pihak harus menyetujui syarat dan ketentuan beserta nilai transaksi tanpa adanya paksaan untuk melakukan transaksi tersebut.

2.      Komersial

Syarat kedua yaitu pembeli dan penjual harus tetap melandaskan keputusan pada penilaian harga pasar wajar yang didukung oleh penilaian independen dan atau pertimbangan komersial sesuai dengan kondisi perusahaan.

3.      Strategic Alignment

Berikutnya, syarat mendapatkan pembiayaan dari INA adalah strategic alignment. Syarat strategic aligmnment ini artinya para pihak harus memiliki kesesuaian keputusan transaksi dengan pertimbangan strategi masing-masing. Seperti contoh transaksi nilai buku untuk menurunkan tekanan kas, termasuk kesesuaian fit dari strategic partner yang berafiliasi dengan INA.

4.      Fairness

Dalam pembiayaan INA ini maka semua pihak tidak menggunakan hak preferensi untuk memperoleh informasi dan atau keunggulan lain yang tidak adil.

5.      Tata kelola

Terakhir, syarat dan ketentuan untuk mendapatkan pembiayaan dari INA adalah tata kelola. Jadi semua proses investasi dari due diligence (uji kelayakan), persetujuan, negosiasi, legal dan yang lainnya mengikuti tata kelola best international practices dan sesuai dengan tata kelola masing-masing institusi yang berlaku. Seperti contoh persetujuan komite investasi untuk INA, persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) apabila diperlukan untuk BUMN dan yang lainnya.

Itulah informasi mengenai Indonesia Investment Authority (INA) sebagai Lembaga Pengelola Investasi (LPI) di Indonesia. Dari sini kita bisa mengetahui lembaga baru bernama INA dan juga cara mendapatkan pembiayaan dari INA.

 

(Asep Irwan)