Seperti kita ketahui bahwa baru-baru ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah meluncurkan tiga aplikasi perumahan subsidi. Tiga sistem berbasis aplikasi dan website yang saling terintegrasi tersebut yaitu SiKasep atau Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan, SiPetruk atau Sistem Pemantauan Konstruksi, serta SiKumbang atau Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang).
Sistem SiKumbang
SiKumbang sendiri yaitu sistem yang menyajikan data dan informasi tentang pengembang perumahan yang membangun KPR subsidi perumahan dari pemerintah. Dari sistem SiKumbang ini akan tersaji data secara real time pada masyarakat terkait hunian yang tersedia, hunian yang sedang dibangun, serta hunian yang sudah terjual. Untuk membedakan hunian yang tersedia, sedang dibangun atau sudah terjual tersebut ada peta hunian yang kemudian dibedakan dengan menggunakan sistem warna.
Perbedaaan Warna Pada Peta Hunian
Pada peta hunian di aplikasi SiKumbang ini nantinya kita bisa melihat beberapa warna seperti warna kuning yang menjelaskan bahwa rumah tersebut masih tersedia. Sementara itu untuk peta dengan warna hitam hal tersebut mencerminkan perumahan komersil. Ada juga warna merah yang artinya hunian di sana sudah laku terjual.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin menyatakan bahwa SiKumbang merupakan salah satu inovasi dalam percepatan kesediaan hunian dalam mempertemukan permintaan dan penawaran (demand and supply). PPDPP sendiri tengah fokus pada berapa besarnya supply hunian, hingga sekarang potensi dan dukungan aktif para asosiasi pengembang sangat luar biasa dalam memberikan data.
"Saya apresiasi pengembang yang mendaftarkan terus perumahannya ke Sikumbang. Sehari rata-rata lebih dari seribu hunian didaftarkan di aplikasi ini,” kata Arief.
Manfaat SiKumbang Bagi Pengembang dan Pemerintah
Jika pencari rumah subsidi memiliki SiKasep, maka para pengembang akan dimudahkan dengan aplikasi SiKumbang untuk mencari pembeli. Dengan SiKumbang, para pengembang juga bisa melakukan promosi untuk untuk memasarkan huniannya secara efektif dan efisien. Bagi pemerintah sendiri yang menghadirkan SiKumbang akan mendapatkan masukkan dalam rangka pembangunan infrastruktur pendukung lokasi rumah subsidi.
Cara Pengembang Mendaftar SiKumbang
Bila kamu adalah seorang pengembang yang menghadirkan rumah subsidi, maka Anda memang diharuskan mendaftar SiKumbang. Jika tidak mendaftar maka sesuai ketentuan, pengembang tak akan bisa menjual produk rumah subsidi. Nah berikut tata cara mendaftar SiKumbang:
1. Sebelum mendaftarkan dan memasukkan informasi dalam SiKumbang, terlebih dahulu pengembang harus mendaftarkan diri di Sireng atau Sistem Informasi Registrasi Pengembang.
2. Bila perusahaan sudah terdaftar di Sireng, masuklah ke laman https://sikumbang.ppdpp.id/ dan pilih menu Login Pengembang.
3. Kemudian Login dengan menggunakan username dan sandi dari Sireng.
(Disarankan, kamu menggunakan laptop atau komputer desktop saat mendaftarkan perumahan agar kinerjanya lebih optimal).
4. Selanjutnya, selesaikan lima tahap pendaftaran rumah baru yang meliputi data lokasi & perizinan, upload foto lokasi, isi data kantor pemasaran, upload siteplan lahan serta pengecekan lokasi.
5. Terakhir, jika seluruh tahap pendaftaran berjalan lancar, barulah data rumah yang dimasukkan pengembang akan masuk ke aplikasi Sikasep.
Mengenai dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pendaftaran SiKumbang ini terdiri dari:
1. IMB dalam format pdf
2. Scan siteplan dalam format jpg
3. Foto dengan metadata
Dalam hal ini metadata foto merujuk pada foto yang merekam informasi penting perumahan yang akan didaftarkan dan berisi informasi tampilan gerbang atau jalan utama, contoh tampak depan rumah, hingga tampilan tengah lokasi.
Panduan lengkap tentang pendaftaran SiKumbang sendiri bisa Anda lihat di laman youtube BLU PPDPP.
(Asep Irwan)